Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar Rapat, Temukan Sekolah Al Fatih Belum Kantongi Izin Lengkap
Pekanbaru, (MAFINEWS.COM) – Komisi I gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemilik yayasan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP, RT/RW dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Selasa (21/4/2026). Agenda tersebut membahas persoalan perizinan bangunan Sekolah Al Fatih yang berada di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Komisi I lainnya Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Sekolah Al Fatih ternyata belum mengantongi perizinan lengkap sejak berdiri pada 2017. Dari enam bangunan yang berdiri secara terpisah, hanya satu bangunan yang telah memiliki izin.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kemudian mencecar pihak yayasan terkait kelalaian dalam mengurus legalitas bangunan sekolah yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
“Mengapa begitu megah bangunan ini, sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan harus punya lapangan minimal di sebelah lahan kosong dibeli, padahal yayasan ini saya lihat kaya,” ujar Robin Eduar.
Komisi I selanjutnya meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPMPTSP dan Satpol PP agar melakukan pengawasan ketat terhadap sekolah tersebut, sekaligus mendorong pihak yayasan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.
Menurut Robin, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait izin lingkungan dan dampak lalu lintas agar keberadaan sekolah tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ketua RW setempat, H Sabarudin Zaenal, juga menyampaikan dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas sekolah yang disebut berdampak terhadap 10 RT di wilayah tersebut.
“Ini sekolah agama bagus. Sekolah tahfiz, saya dukung 100 persen, sejauh tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri mengakui bahwa lima bangunan sekolah memang belum memiliki izin. Dari enam bangunan, hanya satu gedung yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, satu bangunan saat ini sedang menunggu jadwal sidang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan empat bangunan lainnya masih dalam proses pengurusan melalui konsultan.
Ia juga menyebut kendala utama berada pada proses birokrasi melalui sistem OSS yang dinilai memerlukan waktu cukup panjang. ***




Tulis Komentar