Rapat Bahas AJB dan HGB PT Ika Daya, DPRD Siak Sebut Ada 46 Nama Belum Terdaftar

Teks Foto: Rapat tindak lanjut terkait keberadaan Akta Jual Beli (AJB) dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ika Daya digelar Pemerintah Kabupaten Siak di Zamrood Room, Selasa (2/6/2026), melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mencari kejelasan status dok

SIAK, (MAFINEWS) – Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat tindak lanjut terkait keberadaan Akta Jual Beli (AJB) dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ika Daya di Zamrood Room, Selasa (2/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya mantan Bupati Siak yang juga mantan Gubernur Riau, Syamsuar, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni, Kabag Administrasi Kewilayahan Asrafli SH, perwakilan PT Ika Daya, pemilik AJB, Camat Siak, serta Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo.

Usai rapat, Syamsuar yang juga pernah menjabat sebagai Camat Siak enggan memberikan banyak komentar terkait hasil pertemuan tersebut. Ia mengaku hanya diminta hadir untuk memberikan pandangan dan masukan.

"Saya hanya diminta memberikan pendapat dan masukan. Kalau kesimpulannya, silakan tanyakan kepada pihak yang memimpin rapat," ujar Syamsuar singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dibahas dalam rapat terdapat 46 nama pemilik AJB dengan luasan lahan yang bervariasi. Namun hingga kini, dokumen tersebut disebut belum terdaftar secara resmi di Pemerintah Kabupaten Siak.

"Ada 46 nama pemilik AJB dengan luas yang berbeda-beda. Sampai saat ini dokumen tersebut belum terdaftar," kata Sujarwo.

Ia juga menyampaikan informasi yang diperoleh dalam rapat menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ika Daya telah diperpanjang pada tahun 2023 dengan masa berlaku selama 30 tahun.

"Informasi yang kami terima, HGB perusahaan tersebut telah diperpanjang pada tahun 2023 dengan jangka waktu 30 tahun ke depan," ujarnya.

Meski demikian, Sujarwo mengaku pihaknya belum melihat secara langsung dokumen perpanjangan HGB tersebut.

"Kami belum melihat dokumen perpanjangannya secara langsung," katanya.

Menurut Sujarwo, DPRD Siak dalam persoalan ini hanya berperan sebagai pihak yang memfasilitasi agar seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan terkait status lahan dan dokumen yang ada.

"Kami hanya memfasilitasi persoalan ini. Karena objek lahannya berada di mana dan bagaimana status pastinya, itu yang masih perlu didalami dan diperjelas bersama," pungkasnya. (BY/MNC)

TERKAIT