Pansus Lahan Peninggalan Sultan Siak Belum Terbentuk, Masyarakat Pertanyakan Keseriusan DPRD
SIAK, (MAFINEWS) – Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan mencari solusi terhadap persoalan lahan peninggalan Sultan Siak hingga kini belum juga terealisasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat yang menilai DPRD Kabupaten Siak belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, DPRD Siak telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik lahan Balai Kayang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemegang Akta Jual Beli (AJB), pemilik Hak Guna Bangunan (HGB), tokoh adat, hingga instansi terkait. Dalam forum tersebut, muncul dorongan agar dibentuk tim khusus atau Pansus guna mengurai persoalan secara menyeluruh.
Namun, hingga saat ini pembentukan Pansus yang diharapkan masyarakat belum juga terwujud.
Tatang, salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut, mengaku kecewa dengan lambannya tindak lanjut pasca-hearing yang telah dilakukan DPRD.
“Hearing sudah dilaksanakan, berbagai aspirasi masyarakat sudah disampaikan, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai pembentukan Pansus. Masyarakat tentu bertanya-tanya, sejauh mana keseriusan DPRD dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Menurut Tatang, keberadaan Pansus sangat penting untuk mengkaji secara komprehensif sejarah lahan, dokumen kepemilikan, aspek hukum, serta berbagai klaim yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dengan adanya Pansus, semua pihak bisa didengar dan seluruh dokumen dapat ditelusuri secara terbuka. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan status lahan tersebut,” katanya.
Ia menilai keterlambatan pembentukan Pansus berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, persoalan lahan Balai Kayang dan lahan yang diklaim sebagai peninggalan Kesultanan Siak memiliki nilai historis, sosial, dan hukum yang penting bagi masyarakat Kabupaten Siak.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung penyelesaian persoalan tersebut. Dalam RDP yang digelar beberapa waktu lalu juga sempat muncul rencana pembentukan tim khusus sebagai langkah awal penyelesaian konflik lahan.
Masyarakat berharap DPRD Siak dapat segera mengambil langkah konkret agar penyelesaian persoalan lahan yang telah berlarut-larut tersebut tidak semakin berkepanjangan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (BY/MNC)



Tulis Komentar